Kemerdekaan Indonesia
yang di proklamasikan melalui revolusi oleh Rakyat Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945 merupakan klimaks dari jerih payah perjuangan Rakyat Indonesia
yang penuh dengan penderitaan dan pengorbanan melalui proses waktu yang sangat
panjang sejak awal penjajahan berlangsung di bumi Nusantara.
Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut telah melahirkan Satu Negara Bangsa
(Nation State) yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
ideologi dan falsafah kebangsaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar dan
sumber hukum yang mengatur tata kehidupan bangsa selanjutnya. Itu semua dapat dicapai berkat Rahmat Allah
Yang Maha Kuasa serta kekuatan batin
yang ditimbulkan oleh Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan sebagai dasar,
daya dorong dan kekuatan perjuangan.
Kemudian selanjutnya
dalam perjalanan sejarah perjuangan mengisi kemerdekaan yang telah ditempuh
selama 68 tahun sejak tanggal 17 Agustus 1945, sebagian besar Rakyat Indonesia
masih hidup dalam kemiskinan dan tidak pernah bebas dari penderiatan. Mereka inilah yang selalu menjadi korban,
khususnya yang diakibatkan oleh ulah dan kebijakan dari mereka yang menamakan
dirinya pemimpin bangsa yang tidak pernah memiliki kepedulian terhadap nasib
rakyat jelata.
Memasuki era
Reformasi pada saat ini yang seharusnya, menghasilkan satu perubahan yang lebih
mengarah kepada perbaikan kesejahteraan rakyat, kenyataannya justru tidak
sesuai dengan harapan.
Dengan diberlakukannya
UUD 2002 (UUD 1945 yang telah dirubah) ternyata makin tidak jelaslah Negara ini
akan dibawa kemana, apalagi pada saat ini kita sebagai bangsa tidak lagi
memiliki GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang merupakan amanat
penderitaan rakyat untuk dilaksanakan guna mencapai cita-cita
kemerdekaannnya. Penyelenggaraan
ketata-negaraan dan tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang dipenuhi dengan
konflik semakin hari semakin terasa menyimpang dari cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945.
Negara yang bersifat
Kekeluargaan yang berazaskan Pancaslia yang dicita-citakan Bapak Bangsa
(Founding Fathers) telah ditinggalkan dan dikhianati. Negara Kekeluargaan yang integeralistik
adalah Negara beserta para Pemimpinnya yang bersatu-jiwa dengan seluruh rakyatnya,
rakyat yang berbhineka tanpa dibeda-bedakan latar belakangnya dalam semua aspek
kehidupan kebangsaan untuk kesejahteraan bersama dan bukannya kesejahteraan
orang per-orang maupun golongan.
Negara Kekeluargaan
yang berbentuk Negara Kesatuan yang dijiwai Pancasila adalah bentuk Negara yang
berjati-diri Indonesia dengan sistim Demokrasi asli Indonesia yang bercirikan
musyawarah untuk mufakat dalam permusyawaratan-perwakilan yang disemangati rasa
persatuan dan semangat gotong-royong serta beradab. Musyawarah untuk mufaat adalah kearifan lokal
yang diwarisi dari nenek moyang bangsa secara turun-temurun.
Memberlakukan UUD
2002 yang berintikan paham individualisme (paham yang lebih mementingkan hak
perorangan) dan paham liberalisme merupakan upaya nyata pembelokan rel
cita-cita perjuangan yang telah diletakkan oleh seluruh rakyat Indonesia serta
merupakan pengingkaran terhadap Rahmat Allah Yang Maha Kuasa yang telah
diberikan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sebab
Proklamasi 17 Agustus 1945 – Pancasila – UUD 1945 – NKRI merupakan satu kesatuan yang perlu
dipelihara, karena Rahmat Allah itu merupakan fitrah dari Hukum Tuhan Yang Maha
Esa.
Maka untuk
menghidupkan kembali “Roh Kepejuangan Proklamasi 17 Agustus 1945” sekali lagi,
mari kita lakukan Gerakan Nasional Kembali ke UUD 1945 dan Gerakan Cinta Tanah
Air (GENTA).
Kami mengajak seluruh Bangsa Indonesia,
janganlah kita terjebak saling salah menyalahkan, tetapi kita sadar bahwa kita
telah melakukan kesalahan besar dengan telah mengkhianati Sumpah, Janji dan
komitment kita sebagai Bangsa dan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan selanjutnya
kini saatnya kita ”Kembali menjadi Bangsa Indonesia,” kembali ke ”Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945.”
Semoga Tuhan Yang
Maha Esa kembali memberikan Rahmat-Nya kepada Bangsa Indonesia, sehingga Bangsa
Indonesia dapat hidup rukun bersatu-padu dan sejahtera serta menjunjung tinggi
tata-krama dalam wadah Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 – Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
“BANGSA
YANG BESAR ADALAH
BANGSA
YANG MAU BELAJAR DARI SEJARAH BANGSANYA”
“BERSATU
KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar