KEKUATAN
MORAL 45 ADALAH:
SATU
KEMAUAN, TEKAD DAN KEBERANIAN MORAL, UNTUK MEMBERI TAULADAN DALAM MENGAMALKAN,
MENGGERAKKAN DAN MEMBINA KAIDAH, ETIKA DAN PANGGILAN NURANI KEJUANGAN, UNTUK
MENJAMIN TERLAKSANA DAN LESTARINYA SEMANGAT KEJUANGAN DALAM PROSES MENCAPAI
CITA-CITA NASIONAL BANGSA INDONESIA
ASAS DAN LANDASAN
- ASAS ORGANISASI ADALAH PANCASILA
- LANDASAN ORGANISASI ADALAH CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM UUD 1945
- ASAS ORGANISASI ADALAH PANCASILA
- LANDASAN HUKUM KEPPRES NO. 50 TAHUN 1984
VISI
MENJADI
ORGANISASI KEKUATAN MORAL YANG BERWIBAWA DALAM RANGKA MENGAMALKAN JIWA,
SEMANGAT DAN NILAI-NILAI KEJUANGAN 45 MENUJU NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
YANG BERDASARKAN PANCASILA, UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN BHINEKA TUNGGAL IKA
MISI
- MELAKUKAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUDAYAAN NILAI-NILAI KEJUANGAN 45 DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
- MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMALKAN PANCASILA DAN UUD 1945 SESUAI DENGAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
- MENGGELORAKAN DAN MENANAMKAN SEMANGAT KEJUANGAN, SEMANGAT BELA NEGARA DAN SEMANGAT MEMBANGUN DENGAN JIWA, SEMANGAT DAN NILAI-NILAI KEJUANGAN 45
- MEMBINA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DENGAN WAWASAN DAN SEMANGAT KEBANGSAAN YANG KUAT SESUAI TRADISI GOTONG ROYONG
- BEKERJASAMA DENGAN SEMUA PIHAK UNTUK MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
UPAYA
- MEMPERTAHANKAN DAN MENGAMALKAN PANCASILA DAN UUD 1945
- MENGGELORAKAN DAN MENANAMKAN SEMANGAT KEJUANGAN, BELA NEGARA DAN PEMBANGUNAN
- MEMBINA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DENGAN WAWASAN KEBANGSAAN SESUAI TRADISI GOTONG ROYONG
- BEKERJASAMA DENGAN SEMUA PIHAK UNTUK KEBERHASILANNYA PEMBANGUNAN NASIONAL
STRUKTUR, STATUS DAN TUGAS
ORGANISASI
STRUKTUR
- DEWAN KEHORMATAN
- DEWAN PERTIMBANGAN
- DEWAN HARIAN
STATUS :
- INDEPENDEN DAN TUNGGAL
TUGAS :
- DEWAN KEHORMATAN: SEBAGAI PENGAYOM ORGANISASI
- DEWAN PERTIMBANGAN: MEMBERIKAN PEMIKIRAN, SARAN, PERTIMBANGAN, DAN NASEHAT KEPADA DEWAN HARIAN
- DEWAN HARIAN: MELAKSANAKAN HASIL–HASIL MUSYAWARAH
KEPENGURUSAN
- DEWAN KEHORMATAN, SEBANYAK-BANYAKNYA BERANGGOTAKAN 8 ORANG
- DEWAN PERTIMBANGAN, SEBANYAK-BANYAKNYA 45 ORANG DAN PIMPINAN DIPILIH DARI ANGGOTA
- DEWAN HARIAN, BERANGGOTAKAN 17 ORANG YANG MEMILIKI TANGGUNG JAWAB KOLEKTIF
CATATAN: MASA BAKTI PENGURUS ADALAH 5 TAHUN
DAN DAPAT DI PILIH SEBANYAK-BANYAKNYA DUA KALI PADA JABATAN YANG SAMA
KEANGGOTAAN
TERDIRI
DARI:
PEJUANG KEMERDEKAAN ANGKATAN 45 YANG TETAP KONSISTEN TERHADAP CITA-CITA PROKLAMASI DAN
TIDAK PERNAH BERKHIANAT KEPADA BANGSA DAN NEGARAGENERASI PENERUS ANGKATAN 45 YANG MEMILIKI KOMITMEN TERHADAP CITA-CITA PROKLAMASI 17-8-45 DAN SECARA SADAR IKUT MENGAMALKAN JSN KEJUANGAN 45
JENIS
KEANGGOTAAN:
ANGGOTA BIASA SESUAI PASAL 9 AD. SECARA AKTIF SELEKTIF
ANGGOTA KEHORMATAN WNI YANG SECARA IKHLAS MENDUKUNG DAN MEMBANTU PERKEMBANGAN ORGANISASI
ANGGOTA BIASA SESUAI PASAL 9 AD. SECARA AKTIF SELEKTIF
ANGGOTA KEHORMATAN WNI YANG SECARA IKHLAS MENDUKUNG DAN MEMBANTU PERKEMBANGAN ORGANISASI
KODE ETIK
- TAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA YANG DIBUKTIKAN KEDALAM SETIAP AMAL DAN PERBUATAN
- BERJUANG TERUS MENERUS MELAKSANAKAN AMANAT PENDERITAAN RAKYAT DAN MENINDAKLANJUTI SECARA TULUS PERJUANGAN PARA PAHLAWAN BANGSA
- TAAT DAN SETIA KEPADA DASAR DAN TUJUAN NASIONAL INDONESIA
- MEMBERIKAN KETELADANAN KEPADA MASYARAKAT, TINGKAH LAKU BERSAHAJA, SANTUN DAN BERADAB
- BERSIKAP DAN BERTINDAK SEBAGAI PEMERSATU BANGSA
IDEALISME KEJUANGAN
- BERANI
- RELA DAN IKHLAS
- BERKORBAN UNTUK TANAH AIR DAN BANGSA
- KEPAHLAWANAN
- SEPI ING’ PAMRIH RAME ING’ GAWE
- ULET DAN TABAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar