Oleh :
Teddy Saleh (Alm)
I.
EKSTERNAL
A.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 17/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan
(PWK)
- Surat Dirjen
KESBANGPOL No. 188.41/4814.DIII Tanggal 31 Desember 2013 dan Surat
KESBANGPOL Propinsi Jabar Nomor 188.41/61/Kesbang Tanggal 29 Januari 2014
tentang Pemberitahuan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1984
B.
DEWAN HARIAN NASIONAL (DHN) BPK 45
Hasil Pelaksanaan MUNAS 13 DHN BPK
45 Tahun 2012 terdapat 3 catatan penting, yaitu:
- Perubahan Nama
Organisasi dari yang lama menjadi Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45
- Pembentukan Gerakan
Nasional Pembudayaan Pancasila (GNPP)
- Pembentukan
Kepengurusan Struktur Organisasi sampai dengan Tingkat Kelurahan (Dewan
Harian Anak Ranting/DHAR)
Penekanan DHN BPK 45 diharapkan pada pengurus di
seluruh jajaran BPK 45 untuk memahami dan menghayati tentang Visi dan Misi
Organisiasi. Tugas dan Fungsi Organisasi, dan tidak kalah pentingnya KODE ETIK
dalam rangka upaya meningkatkan hasil pengabdian organisasi (Taat Azas)
II. INTERNAL
ORGANISASI (DHC BPPK 45 KOTA BOGOR)
Kegiatan organisasi DHC BPK 45
Kota Bogor masa bakti 2010 – 2014 dilaksanakan sesuai dengan Pokok-pokok
Kebijakan Organisasi Hasil MUSCAB DHC BPK 45 Kota Bogor tahun 2010 dan Program
Kerja DHC BPK 45 tahun 2010 – 2015 dengan sasaran utama kegiatan terwujudnya:
- KEMAMPUAN
ORGANISASI
- TERSEDIANYA
KADER JSN 45 YANG CUKUP
- KEBERHASILAN
PENGABDIAN ORGANISASI
3 (tiga) Sasaran Utama tersebut
diaktualisasikan sebagai berikut:
1. KEMAMPUAN ORGANISASI
·
Revitalisasi, Dinamisasi Dewan Pertimbangan melalui pendekatan Struktur
Organisasi
·
Revitalisasi, Dinamisasi Dewan Harian Ranting melalui upaya tiap-tiap DHR
mempunyai Sekretariat DHR yang dijadikan, digunakan tempat dan alamat kegiatan
DHR
·
Revitalisasi Dinamisasi Dewan Harian Cabang melalui peningkatan fungsi
kesekretariatan DHC sebagai pelaksana tugas Organisasi
·
Mengadakan Reposisi Personil dari personil yang ada dan rekruitmen yang baru sesuai
dengan kebutuhan
2. TERSEDIANYA KADER JSN 45 YANG CUKUP
·
Menginventarisir Komunikator JSN ‘45 yang telah ada
·
Melengkapi Kebutuhan Komunikator JSN ‘45 untuk lingkungan:
1. Pemukiman (Masyarakat)
2. Pendidikan (Dasar, Menengah dan
Tinggi)
3. Pekerjaan (Dinas, Instansi, dan
Perusahaan)
·
Mengupayakan kebutuhan kekurangan Komunikator JSN ’45 melalui perekrutan
dan pelatihan Komunikator JSN ‘45
3.
KEBERHASILAN PENGABDIAN ORGANISASI
·
Meningkatkan, Memantapkan dinamika pengurus untuk mampu melaksanakan Visi
dan Misi Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar