Selasa, 22 Maret 2016

Pokok-pokok Kebijakan Organisasi BPPK 45

POKOK-POKOK KEBIJAKSANAAN ORGANISASI
BADAN PENERUS PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45



A.     UMUM

Organisasi “Kejuangan 45” adalah merupakan kelanjutan hidup dari Organisasi “Angkatan 45”.
Maka “Roh” yang menjiwai Organisasi “Angkatan 45” adalah “Rohnya” Organisasi “Kejuangan 45”.
Pedoman dan tujuan hidupnya adalah Dasar-dasar dan Cita-cita Proklamasi         17 Agustus 1945 yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

B.    LANDASAN ACUAN

“Pokok-pokok Kebijaksanaan Organisasi” disusun secara pragmatis dan sederhana dengan mengacu pada :
1.    Sejarah Organisasi Kejuangan 45.
2.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kejuangan 45.
3.    Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional dari Jiwa Semangat dan Nilai-nilai 45.
4.    Perkembangan lingkungan strategis Daerah, Nasional dan Internasional.
5.    Mangamati, mengikuti dan mengawal Cita-cita dan Tujuan Nasional.
6.    Setia secara konsisten dan konsekwen terhadap Dasar-dasar dan Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

C.    UPAYA-UPAYA KEGIATAN

Upaya-upaya Kegiatan terdiri dari :
1.    Membudayakan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 sebagai bagian jati diri Bangsa Indonesia.
2.    Melaksanakan pengkajian dan pengembangan secara internal terhadap Organisasi Kejuangan 45 beserta Programnya, dikaitkan dengan perkembangan dan perubahan lingkungan strategis.
3.    Mengupayakan agar Badan Pembudayaan Kejuangan 45 menjadi Lembaga yang memiliki integritas dan kredibilitas sehingga dipercaya masyarakat sebagai “Guru Bangsa”.
4.    Menjaga tradisi agar Badan Pembudayaan Kejuangan 45 tidak akan terkontaminasi oleh kepentingan individu, kelompok maupun golongan.
5.    Mengupayakan agar Badan Pembudayaan Kejuangan 45 menjadi Lembaga yang dapat mempengaruhi semua pihak atas dasar kualitas sumbangan pemikirannya guna menunjang Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah serta berperan secara aktif mewujudkan Tujuan Nasional yang dicitac-citakan.







6.    Mempertahankan dan membela dengan sumpah dalam hati-nurani masing-masing terhadap kelangsungan hidup Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan falsafah kehidupan Bangsa, Pancasila serta Akta Kelahirannya yaitu UUD 1945.
7.    Melaksanakan Amanah Sesepuh Bangsa yang tertuang dalam hasil MUBENAS VII Angkatan 45 pada tanggal 27 September 1984 khususnya menyangkut Nilai-nilai Dasar dari Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 yaitu :
1)    Semua Nilai yang terdapat dalam setiap sila dari Pancasila.
2)    Semua Nilai yang terdapat dalam Proklamasi 17 Agustus 1945.
3)    Semua Nilai yang terdapat dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya.

D.    CATATAN


Uraian Kegiatan dari Upaya-upaya Kegiatan akan dijabarkan secara teknis oleh Rapat Kerja Cabang yang akan dilaksanakan setelah MUSCAB VIII dilangsungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar