Kamis, 24 Maret 2016

AKTUALISASI NILAI KEJUANGAN 1945 MASA KINI DAN AKTUALISASI KEMERDEKAAN/KEBEBASAN DAN KEDAULATAN DARI MASA KE MASA

Umum
Realitas menunjukkan bahwa Nilai Kejuangan ’45 sudah tidak pernah dibicarakan dalam berbagai wacana formal maupun informal.  Orang tidak lagi mengenal kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa, rela berkorban demi negara-bangsa, ambisi bangsa dan sebagainya.  Hal ini sangat mungkin tergerus oleh arus globalisasi.  Yang berkembang adalah nilai materialistik, individualistik, pragmatik, konsumeristik dan hedonistik.  Semboyan-semboyan seperti “Sepi ing pamrih rame ing gawe” tidak mengharapkan imbalan yang utama adalah kerja, “Jer basuki mowo beyo” bahwa setiap kesejahteraan membutuhkan pengorbanan, “Bersatu teguh bercerai kita runtuh”, “Merdeka atau Mati” telah hilang dari khasanah perbendaharaan budaya kita.  Berbicara mengenai Nilai Kejuangan ’45 dipandang telah kuno, obsoite, tidak zamannya lagi, oleh karena itu tidak laku dijual dikalangan generasi muda.

Situasi ini terjadi sangat mungkin karena kita kurang memahami hakikat atau esensi Nilai Dasar Kejuangan ’45.  Menurut hemat kami hakikat Nilai Kejuangan ’45 tiada lain adalah kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan yang tetap aktual dan menjadi topik pembicaraan sepanjang masa.  Hakikat Nilai Kejuangan ini dapat kita temui dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, berikut kutipannya :

 Proklamasi Kemerdekaan

PROKLAMASI
(ditranskip EYD)
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.  Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                                                                Jakarta 17 – 8 – 1905
                                                                                        Wakil-wakil bangsa Indonesia
Naskah asli ditulis oleh Bung Karno
                                                                                    Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 05
                                                                                        Atas nama bangsa Indonesia
                                                                                                Sokarno/Hatta                   Naskah yang biasa dibaca                                                            (tanda tangan)


·           Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea pertama UUD 1945 menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Alinea kedua UUD 1945 menyebutkan : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Nampak dengan jelas bahwa berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah untuk memperjuangkan kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Perjuangan kebebasan atau kemerdekaan serta kedaulatan mengalami perkembangan sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh rakyat dan negara-bangsa.  Ada baiknya kalau kita mencoba untuk menengok sejenak sejarah pergerakan kemerdekaan dari masa ke masa.  Namun sebelumnya perlu kita pahami makna kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan dan mengapa bangsa Indonesia begitu terobsesi dengan hal tersebut.

Pengertian Kemerdekaan atau Kedaulatan
Kemerdekaan atau kebebasan merupakan karunia Tuhan kepada manusia, yang menjadi jati diri manusia, distinquish quality, kualitas yang membedakan manusia dari makhluk lain ciptaan Tuhan.
Kemerdekaan atau kedaulatan merupakan suatu kualitas yang menggambarkan kemampuan dan wewenang manusia untuk menentukan sendiri apa yang menjadi keinginannya.  Dengan kemerdekaan atau kebebasan tersebut terjadilah perkembangan manusia yang selalu berubah dalam mengantisipasi tantangan yang dihadapi dalam menunaikan amanah hidupnya.

Kemerdekaan atau kedaulatan mencuat ke permukaan secara nyata setelah berakhirnya perang dunia kedua.  Pada tahun 1948 Perserikatan Bangsa-bangsa menerbitkan suatu deklarasi yang disebut Universal Declaration of Human Rights, yang intinya menentukan kebebasan dan kesetaraan sebagai hak asasi manusia.  Hak asasi manusia yang ditentukan oleh Universal Declaration of Human Rights ini diantaranya :
Pasal 1    : Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak.
  Pasal 3    :  Setiap    orang   berhak  atas kehidupan,  kebebasan  dan  keamanan pribadi
Pasal 18  :  Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan  berfikir,  berkeyakinan  dan beragama
Pasal 19  :   Setiap  orang  berhak  atas  kebebasan beropini dan berekpresi. Dan masih banyak lagi yang memberikan hak kebebasan.

Rumusan yang terdapat dalam Declaration of Human Rights ini dirujuk menjadi pasal-pasal Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia diantaranya sebagai berikut :

Pasal 28 E
§  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali;
§  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani;
§  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pengertian Kedaulatan
Dalam kehidupan bersama, utamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam hubungan suatu negara-bangsa dengan negara-bangsa yang lain diperlukan komoditas yang disebut kedaulatan, yaitu kekuasaan atau kewenangan untuk mengatur tata hubungan antara pihak-pihak yang terkait.  Dapat saja terjadi dalam hubungan tersebut terjadi tata hubungan yang seimbang dan setara, dapat saja yang satu menjadi bawahan dari yang lain.  Dalam tata hubungan ini masing-masing pihak atau para pemangku kepentingan (stakeholders) selalu menghendaki keselarasan, keserasian dan keseimbangan, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang sering berakibat yang fatal.  Kedaulatan suatu negara-bangsa ditentukan oleh berbagai faktor, seperti kekuatan angkatan bersenjatanya, kemajuan dalam bidang ekonominya, teknologinya serta prestasi yang dihasilkan oleh warga negaranya.  Setiap negara-bangsa selalu berusaha untuk menunjukkan prestasinya sehingga dihormati dan dihargai oleh bangsa lain dan diakui kedaulatannya.

Aktualisasi Kemerdekaan/Kebebasan dan Kedaulatan dari Masa ke Masa
Periode 1945 – 1950
Pada masa itu bangsa Indonesia masih disibukkan untuk mempertahankan secara fisik. Negara-bangsa yang baru di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga kebebasan atau kemerdekaan bermakna mempertahankan eksistensi negara-bangsa dan utuhnya negara-bangsa.  Seluruh komponen bangsa bersatu padu untuk melawan penjajah yang ingin menguasai kembali negara-bangsa Indonesia.  Politik divide et impera yang diterapkan oleh penjajah tidak mampu melawan kekuatan persatuan dan kesatuan bangsa.  Kepentingan kelompok dan individu dapat ditekan demi kepentingan negara-bangsa.


Periode 1950 – 1959
Bangsa Indonesia pada era tersebut berusaha untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.  Akibat pengaruh dari luar, terjadilah pergeseran nilai.  Nilai asli yang terkandung dalan Pembukaan UUD 1945 seperti gotong-royong, kebersamaan dan persatuan berubah menjadi individualistik dan liberalistik.  Dengan berlakunya UUD sementara, sistem pemerintahan mengarah pada sistem liberal.
Praktek demokrasi liberal diterapkan pada era tersebut.  Perjuangan kemerdekaan dan kebebasan bangsa berusaha untuk mengembalikan pada jati dirinya, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia men-dekrit-kan kembali ke UUD 1945.

Periode 1959 – 1966
Perjuangan kemerdekaan dan kebebasan pada era tersebut bernuansa untuk menunjukkan jati diri bangsa Indonesia dengan menentukan prinsip hidup berbangsa dan bernegara mengacu pada nilai asli bangsa Indonesia seperti : demokrasi terpimpin, Manipol-USDEK, DPR-MPR Gotong Royong dan sebagainya.

Periode 1966 – 1998
Pada era tersebut bangsa Indonesia berusaha untuk menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Kalau pembangunan pada era 1959 – 1966 lebih dititik beratkan pada dimensi politik, sehingga berkembang semboyan “politik adalah panglima.”  Pada era 1966 – 1998 titik berat pembangungan diarahkan pada sektor ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Periode 1998 – kini
Tantangan yang dihadapi adalah globalisasi dengan segala aspek pesertanya seperti demokrasi liberal, HAM, ekonomi pasar, nilai seperti materialistik, konsumeristik, hedonistik, pragmatik dan sebagainya yang menyisihkan nilai asli bangsa.  Dengan demikian globalisasi merupakan bentuk kolonialisme baru.  Kemerdekaan dan kebebasan diarahkan pada Kolonialisme yang baru tersebut.

Nampak bahwa pada tiap periode perjuangan kebebasan dan kemerdekaan disesuaikan dengan musuh atau lawan yang dihadapinya.

Beberapa catatan :
Alur sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah dibangun 3 (tiga) Paradigma Sosial :
-       Kebangkitan Nasional 1908
-       Sumpah Pemuda 1928
-       Proklamasi Kemerdekaan 1945

Yang merupakan cerminan kesinambungan dalam mewujudkan alam kemerdekaan secara nyata.

1.     Wawasan Kebangsaan

Budidaya masyarakat (tata praja, tata budaya, tata hukum) suatu bangsa dalam menyelenggarakan serta membina bangsa dan negara, tercermin dalam Wawasan Nasionalnya. Wawasan tersebut terbentuk karena kondisi lingkungannya yang mempengaruhi bangsa tersebut didalam memperjuangkan hak dan hidupnya diatas bumi ini dengan menitik beratkan ruang untuk hidup dan penggunaannya.
Wawasan Nasional adalah suatu pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa yang berisikan dorongan (motivasi) dan rangsangan (drives) dalam merealisasikan dan mencapai aspirasi dan tujuan nasionalnya. Berdasarkan teori  Wawasan Nasional sebagaimana diuraikan diatas, maka “Wawasan Nasional” dapat diartikan : “cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan pemekarannya dalam menegara di tengah-tengah lingkungannya.

2.     Nilai Kejuangan Bangsa

Nilai Kejuangan Bangsa adalah jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 yang merupakan Konsep Abstrak sebagai dasar kekuatan, daya dorong dan moral perjuangan bangsa yang telah dirintis sejak sebelum Kebangkitan Bangsa pada tahun 1908, 1928 sampai puncak perjuangan pada tahun 1945 yang telah berhasil memproklamasikan kemerdekaan bangsa. Nilai Kejuangan Bangsa inipun telah mewujudkan Watak dan Kepribadian bangsa Indonesia sebagai Bangsa Pejuang sekaligus merupakan kekuatan Mental Spiritual dan melahirkan Sikap dan Perilaku Bangsa Indonesia yang :

-        Cinta Tanah Air
-        Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
-        Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Idiologi Bangsa
-        Rela berkorban
-        Kebersamaan
Nilai-nilai atau prinsip-prinsip perjuangan bangsa Indonesia terbagi kepada nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang telah disepakati sejak awal dan nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang lahir dalam perjuangan itu sendiri.  Nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang disepakati :

-       Senasib sepenanggungan
-       Kepribadian bangsa yang religius
-       Persatuan dan kesatuan
-       Segi positif budaya asing
-       Orientasi masa depan


3.    Trend Perkembangan Situasi

a.    Era Reformasi
Perkembangan arus reformasi yang dilancarkan oleh semetara elit politik, baik perorangan maupun kelompok cenderung sudah mengarah kepada :
-     Adanya kehendak untuk merubah bahkan mengganti nilai-nilai dasar sistem kehidupan bangsa yaitu, Pancasila dan UUD’45
-     Adanya kehendak tatanan kehidupan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Parlementer        sistem multi partai
-     Erosi/lunturnya budaya dan kepribadian bangsa    terjadinya krisis moral/mental
-     Adanya paham liberalisme yang merasuk kedalam kehidupan          Bangsa        Disintegrasi

b.    Globalisasi
Memasuki abad XXI bangsa-bangsa di dunia terkena dampak era globalisasi, sehingga masing-masing akan mengalami perubahan tata nilai dalam tatanan kehidupannya.  Globalisasi yang dapat ditandai oleh :
-     Kuatnya pengaruh Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Internasinal (LSM)
-     Negara-negara maju yang ikut mengatur dalam percaturan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya serta Pertahanan Keamanan Global
-     Tumbuhnya berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dengan negara berkembang, antara negara berkembang dengan Lembaga Internasional atau konflik kepentingan antar negara berkembang
-     Adanya isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang mempengaruhi keadaan Nasional
-     Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi, komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan, seolah-olah menjadi sebuah “Kampoeng” tanpa mengenal batas negara.
Kondisi ini akan mempengaruhi struktur baru yaitu, “Struktur Global” yang akan mempengaruhi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, Pola Pikir, Sikap dan Tindakan Masyarakat Indonesia.









4.    Harapan

Jiwa, Semangat, Nilai-nilai Kejuangan 45 sebagaimana diuraikan diatas merupakan gambaran bagi setiap bangsa Indonesia serta mampu mengaktualisasikan dalam setiap aspek kehidupan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) yang pada akhirnya bangsa Indonesia akan memiliki kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara.  Keberhasilan Pembudayaan JSN’45 merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa Indonesia.

Memperhatikan faktor-faktor yang berpangaruh terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara perlu disusun konsep pelaksanaan : Wawasan Kebangsaan dan Nilai Kejuangan Bangsa dalam penyelenggaraan dan pembinaan hidup dan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Konsep pelaksanaan yang Ideal :

KESETIAAN” kepada Pancasila      Kepatuhan dan Ketaatan kepada Pancasila dan UUD’45 dengan hasrat dan niat melaksanakannya secara murni dan utuh    dan konsekuen  mendalami dan menghayati Pancasila dan UUD’45.
                                                                                   
                                               
Semoga Allah SWT memberkahi bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat Kota Bogor. Amin..Amin..Amin Yaa Robbal Alamin.



Tetap Merdeka..!!
                                                                                   
 Bogor, 16 Agustus 2012

“Dinu kiwari ngancik nu bihari
Seja ayeuna sampeureun jaga”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar