Umum
Realitas
menunjukkan bahwa Nilai Kejuangan ’45 sudah tidak pernah dibicarakan dalam
berbagai wacana formal maupun informal.
Orang tidak lagi mengenal kegotong-royongan,
persatuan dan kesatuan bangsa, rela berkorban demi negara-bangsa, ambisi bangsa
dan sebagainya. Hal ini sangat
mungkin tergerus oleh arus
globalisasi. Yang berkembang adalah nilai materialistik, individualistik,
pragmatik, konsumeristik dan hedonistik.
Semboyan-semboyan seperti “Sepi ing pamrih rame ing gawe”
tidak mengharapkan imbalan yang utama adalah kerja, “Jer basuki mowo beyo”
bahwa setiap kesejahteraan membutuhkan pengorbanan, “Bersatu teguh bercerai kita runtuh”, “Merdeka atau Mati” telah
hilang dari khasanah perbendaharaan budaya kita. Berbicara mengenai Nilai Kejuangan ’45
dipandang telah kuno, obsoite, tidak zamannya lagi, oleh karena itu tidak laku
dijual dikalangan generasi muda.
Situasi
ini terjadi sangat mungkin karena kita kurang
memahami hakikat atau esensi Nilai
Dasar Kejuangan ’45. Menurut hemat
kami hakikat Nilai Kejuangan ’45 tiada lain adalah kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan yang tetap aktual dan
menjadi topik pembicaraan sepanjang masa.
Hakikat Nilai Kejuangan ini dapat kita temui dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, berikut kutipannya :
Proklamasi
Kemerdekaan
PROKLAMASI
(ditranskip
EYD)
Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya.
Jakarta
17 – 8 – 1905
Wakil-wakil bangsa Indonesia
Naskah
asli ditulis oleh Bung Karno
Jakarta,
hari 17 bulan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Sokarno/Hatta Naskah yang biasa dibaca (tanda
tangan)
·
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Alinea
pertama UUD 1945 menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”
Alinea
kedua UUD 1945 menyebutkan : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Nampak
dengan jelas bahwa berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah untuk
memperjuangkan kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan negara yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Perjuangan kebebasan atau kemerdekaan serta kedaulatan mengalami
perkembangan sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh rakyat dan
negara-bangsa. Ada baiknya kalau kita
mencoba untuk menengok sejenak sejarah pergerakan kemerdekaan dari masa ke
masa. Namun sebelumnya perlu kita pahami
makna kemerdekaan atau kebebasan dan kedaulatan dan mengapa bangsa Indonesia
begitu terobsesi dengan hal tersebut.
Pengertian
Kemerdekaan atau Kedaulatan
Kemerdekaan
atau kebebasan merupakan karunia Tuhan kepada manusia, yang menjadi jati diri
manusia, distinquish quality, kualitas yang membedakan manusia dari makhluk
lain ciptaan Tuhan.
Kemerdekaan
atau kedaulatan merupakan suatu kualitas yang menggambarkan kemampuan dan
wewenang manusia untuk menentukan sendiri apa yang menjadi keinginannya. Dengan kemerdekaan atau kebebasan tersebut
terjadilah perkembangan manusia yang selalu berubah dalam mengantisipasi
tantangan yang dihadapi dalam menunaikan amanah hidupnya.
Kemerdekaan
atau kedaulatan mencuat ke permukaan secara nyata setelah berakhirnya perang
dunia kedua. Pada tahun 1948
Perserikatan Bangsa-bangsa menerbitkan suatu deklarasi yang disebut Universal
Declaration of Human Rights, yang intinya menentukan kebebasan dan
kesetaraan sebagai hak asasi manusia.
Hak asasi manusia yang ditentukan oleh Universal Declaration of Human Rights
ini diantaranya :
Pasal 1
: Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan
hak.
Pasal 3
: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan
pribadi
Pasal 18
: Setiap orang berhak
atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama
Pasal 19
: Setiap orang
berhak atas kebebasan
beropini dan berekpresi. Dan masih banyak lagi yang memberikan hak kebebasan.
Rumusan
yang terdapat dalam Declaration of Human Rights ini dirujuk menjadi pasal-pasal
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia diantaranya sebagai
berikut :
Pasal 28 E
§ Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali;
§ Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nurani;
§ Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pengertian
Kedaulatan
Dalam
kehidupan bersama, utamanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam
hubungan suatu negara-bangsa dengan negara-bangsa yang lain diperlukan
komoditas yang disebut kedaulatan, yaitu kekuasaan atau kewenangan untuk
mengatur tata hubungan antara pihak-pihak yang terkait. Dapat saja terjadi dalam hubungan tersebut
terjadi tata hubungan yang seimbang dan setara, dapat saja yang satu menjadi bawahan
dari yang lain. Dalam tata hubungan ini
masing-masing pihak atau para pemangku kepentingan (stakeholders) selalu
menghendaki keselarasan, keserasian dan keseimbangan, sehingga tidak terjadi
ketimpangan yang sering berakibat yang fatal.
Kedaulatan suatu negara-bangsa ditentukan oleh berbagai faktor, seperti
kekuatan angkatan bersenjatanya, kemajuan dalam bidang ekonominya, teknologinya
serta prestasi yang dihasilkan oleh warga negaranya. Setiap negara-bangsa selalu berusaha untuk
menunjukkan prestasinya sehingga dihormati dan dihargai oleh bangsa lain dan
diakui kedaulatannya.
Aktualisasi
Kemerdekaan/Kebebasan dan Kedaulatan dari Masa ke Masa
Periode 1945 – 1950
Pada
masa itu bangsa Indonesia masih disibukkan untuk mempertahankan secara fisik. Negara-bangsa
yang baru di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehingga kebebasan
atau kemerdekaan bermakna mempertahankan eksistensi negara-bangsa dan utuhnya
negara-bangsa. Seluruh komponen bangsa
bersatu padu untuk melawan penjajah yang ingin menguasai kembali negara-bangsa
Indonesia. Politik divide et impera yang
diterapkan oleh penjajah tidak mampu melawan kekuatan persatuan dan kesatuan
bangsa. Kepentingan kelompok dan
individu dapat ditekan demi kepentingan negara-bangsa.
Periode 1950 – 1959
Bangsa
Indonesia pada era tersebut berusaha untuk menata kehidupan berbangsa dan
bernegara. Akibat pengaruh dari luar,
terjadilah pergeseran nilai. Nilai asli
yang terkandung dalan Pembukaan UUD 1945 seperti gotong-royong, kebersamaan dan
persatuan berubah menjadi individualistik dan liberalistik. Dengan berlakunya UUD sementara, sistem
pemerintahan mengarah pada sistem liberal.
Praktek
demokrasi liberal diterapkan pada era tersebut.
Perjuangan kemerdekaan dan kebebasan bangsa berusaha untuk mengembalikan
pada jati dirinya, sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Republik
Indonesia men-dekrit-kan kembali ke UUD 1945.
Periode 1959 – 1966
Perjuangan
kemerdekaan dan kebebasan pada era tersebut bernuansa untuk menunjukkan jati
diri bangsa Indonesia dengan menentukan prinsip hidup berbangsa dan bernegara
mengacu pada nilai asli bangsa Indonesia seperti : demokrasi terpimpin,
Manipol-USDEK, DPR-MPR Gotong Royong dan sebagainya.
Periode 1966 – 1998
Pada
era tersebut bangsa Indonesia berusaha untuk menerapkan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Kalau
pembangunan pada era 1959 – 1966 lebih dititik beratkan pada dimensi politik,
sehingga berkembang semboyan “politik
adalah panglima.” Pada era 1966 –
1998 titik berat pembangungan diarahkan pada sektor ekonomi dan kesejahteraan
rakyat.
Periode 1998 – kini
Tantangan
yang dihadapi adalah globalisasi dengan segala aspek pesertanya seperti
demokrasi liberal, HAM, ekonomi pasar, nilai seperti materialistik,
konsumeristik, hedonistik, pragmatik dan sebagainya yang menyisihkan nilai asli
bangsa. Dengan demikian globalisasi
merupakan bentuk kolonialisme baru.
Kemerdekaan dan kebebasan diarahkan pada Kolonialisme yang baru tersebut.
Nampak
bahwa pada tiap periode perjuangan kebebasan dan kemerdekaan disesuaikan dengan
musuh atau lawan yang dihadapinya.
Beberapa catatan :
Alur
sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah dibangun 3 (tiga) Paradigma Sosial :
- Kebangkitan Nasional 1908
- Sumpah Pemuda 1928
- Proklamasi Kemerdekaan 1945
Yang merupakan cerminan kesinambungan
dalam mewujudkan alam kemerdekaan secara nyata.
1.
Wawasan
Kebangsaan
Budidaya masyarakat (tata
praja, tata budaya, tata hukum) suatu bangsa dalam menyelenggarakan serta
membina bangsa dan negara, tercermin dalam Wawasan Nasionalnya. Wawasan tersebut
terbentuk karena kondisi lingkungannya yang mempengaruhi bangsa tersebut
didalam memperjuangkan hak dan hidupnya diatas bumi ini dengan menitik beratkan
ruang untuk hidup dan penggunaannya.
Wawasan Nasional adalah
suatu pandangan nasional sebagai salah satu aspek falsafah hidup suatu bangsa
yang berisikan dorongan (motivasi) dan rangsangan (drives) dalam merealisasikan
dan mencapai aspirasi dan tujuan nasionalnya. Berdasarkan teori Wawasan Nasional sebagaimana diuraikan
diatas, maka “Wawasan Nasional” dapat
diartikan : “cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan pemekarannya dalam
menegara di tengah-tengah lingkungannya.
2.
Nilai
Kejuangan Bangsa
Nilai Kejuangan Bangsa adalah
jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 yang merupakan Konsep Abstrak
sebagai dasar kekuatan, daya dorong dan moral perjuangan bangsa yang telah
dirintis sejak sebelum Kebangkitan Bangsa pada tahun 1908, 1928 sampai puncak
perjuangan pada tahun 1945 yang telah berhasil memproklamasikan kemerdekaan
bangsa. Nilai Kejuangan Bangsa inipun telah mewujudkan Watak dan Kepribadian
bangsa Indonesia sebagai Bangsa Pejuang sekaligus merupakan kekuatan Mental
Spiritual dan melahirkan Sikap dan Perilaku Bangsa Indonesia yang :
-
Cinta Tanah Air
-
Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia
-
Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Idiologi
Bangsa
-
Rela berkorban
-
Kebersamaan
Nilai-nilai atau
prinsip-prinsip perjuangan bangsa Indonesia terbagi kepada nilai-nilai atau
prinsip-prinsip yang telah disepakati sejak awal dan nilai-nilai atau
prinsip-prinsip yang lahir dalam perjuangan itu sendiri. Nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang
disepakati :
- Senasib
sepenanggungan
- Kepribadian
bangsa yang religius
- Persatuan
dan kesatuan
- Segi
positif budaya asing
- Orientasi
masa depan
3.
Trend
Perkembangan Situasi
a.
Era
Reformasi
Perkembangan arus reformasi
yang dilancarkan oleh semetara elit politik, baik perorangan maupun kelompok
cenderung sudah mengarah kepada :
- Adanya
kehendak untuk merubah bahkan mengganti nilai-nilai dasar sistem kehidupan
bangsa yaitu, Pancasila dan UUD’45
-
Adanya
kehendak tatanan kehidupan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi
Parlementer sistem multi partai
-
Erosi/lunturnya
budaya dan kepribadian bangsa terjadinya
krisis moral/mental
-
Adanya
paham liberalisme yang merasuk kedalam kehidupan Bangsa Disintegrasi
b.
Globalisasi
Memasuki abad XXI
bangsa-bangsa di dunia terkena dampak era globalisasi, sehingga masing-masing
akan mengalami perubahan tata nilai dalam tatanan kehidupannya. Globalisasi yang dapat ditandai oleh :
- Kuatnya
pengaruh Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Internasinal (LSM)
- Negara-negara
maju yang ikut mengatur dalam percaturan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya serta
Pertahanan Keamanan Global
- Tumbuhnya
berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dengan negara berkembang,
antara negara berkembang dengan Lembaga Internasional atau konflik kepentingan
antar negara berkembang
- Adanya
isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
yang mempengaruhi keadaan Nasional
- Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi,
komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan, seolah-olah
menjadi sebuah “Kampoeng” tanpa mengenal batas negara.
Kondisi ini akan
mempengaruhi struktur baru yaitu, “Struktur Global” yang akan mempengaruhi
dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara di Indonesia, Pola Pikir, Sikap
dan Tindakan Masyarakat Indonesia.
4.
Harapan
Jiwa,
Semangat, Nilai-nilai Kejuangan 45 sebagaimana diuraikan diatas merupakan
gambaran bagi setiap bangsa Indonesia serta mampu mengaktualisasikan dalam
setiap aspek kehidupan (IPOLEKSOSBUDHANKAM) yang pada akhirnya bangsa Indonesia
akan memiliki kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi setiap ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Keberhasilan Pembudayaan JSN’45
merupakan tugas dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa Indonesia.
Memperhatikan
faktor-faktor yang berpangaruh terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
perlu disusun konsep pelaksanaan : Wawasan Kebangsaan dan Nilai Kejuangan
Bangsa dalam penyelenggaraan dan pembinaan hidup dan kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Konsep
pelaksanaan yang Ideal :
Semoga Allah SWT memberkahi
bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat Kota Bogor.
Amin..Amin..Amin Yaa Robbal Alamin.
Tetap
Merdeka..!!
Bogor, 16 Agustus 2012
“Dinu kiwari ngancik nu bihari
Seja
ayeuna sampeureun jaga”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar